Batam, ZonaBatam.com - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Barelang berhasil membongkar praktik perjudian online beromzet miliaran rupiah yang beroperasi di salah satu perumahan mewah Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau.
Dalam pengungkapan itu, Polisi menangkap tiga orang tersangka berinisial HR (43), HL (35) dan ET (40). Mereka terbukti mengoperasikan beberapa website situs judi online diantaranya MPO999ONE.COM, MALLBETNEW.COM dan 1MPOMEGA.COM.
Kapolresta Barelang Kombes Pol Anggoro Wicaksono, S.H., S.I.K., M.H. menyampaikan bahwa pengungkapan kasus perjudian online tersebut merupakan tindak lanjut atas arahan Presiden Republik Indonesia terkait Asta Cita, Kapolri dan Kapolda Kepri dalam upaya pemberantasan praktik judi online di wilayah hukum Polresta Barelang.
Kronologi penggerebekan
"Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas perjudian online di Perumahan Taman Golf Residence, Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Batam Kota, Kota Batam," ungkap Kombes Pol Anggoro Wicaksono, Senin (25/5/2026).
Menindaklanjuti informasi tersebut, Unit 1 Satreskrim Polresta Barelang melakukan penyelidikan dan penggerebekan pada Kamis, 21 Mei 2026 sekitar pukul 14.45 WIB.
Saat dilakukan penggerebekan, petugas mendapati tiga tersangka masing-masing berinisial HR (43), HL (35) dan ET (40) tengah mengoperasikan komputer dan laptop yang terhubung dengan dashboard situs judi online sekaligus melakukan pendataan pemasukan dan pengeluaran keuangan melalui sistem payment gateway.
Peran para tersangka
"Dalam kasus ini, tersangka HR berperan sebagai pengelola utama yang menyiapkan website dan sistem pembayaran dari perusahaan induk berada di Filipina dengan sistem pembagian keuntungan 20 persen untuk perusahaan induk dan 80 persen untuk tersangka HR," ujarnya.
Selain itu, tersangka HR juga mengatur operasional pekerja yang berada di Kamboja, mulai dari bagian marketing, admin hingga customer service dalam mempromosikan website perjudian guna mencari member atau pemain.
Sementara itu, tersangka HL dan ET bertugas sebagai bagian finance yang melakukan pengelolaan transaksi keuangan, pencatatan arus dana serta pengiriman dana operasional dan pembayaran gaji pekerja yang berada di Kamboja.
"Perusahaan induk jaringan perjudian online tersebut berada di Filipina, sedangkan operator dan pekerja berada di Kamboja. Aktivitas perjudian online ini diketahui telah berjalan kurang lebih selama dua tahun sejak tahun 2024," tutur Kapolresta Barelang Kombes Pol Anggoro Wicaksono.
Judol beromzet Rp 10 Miliar
Dari hasil pemeriksaan sementara, uang yang berada pada rekening penampungan merupakan hasil transaksi dalam kurun waktu sekitar tiga hari.
Selain itu, penyidik masih terus melakukan pendalaman terkait aliran dana, mekanisme pembayaran, nomor rekening yang digunakan, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan tersebut.
Lanjut, Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol M. Debby Tri Andrestian menambahkan, bahwa promosi situs judi online dilakukan melalui berbagai platform media sosial seperti Facebook, Instagram, dan TikTok dengan operator media sosial seluruhnya berada di Kamboja.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, jaringan tersebut memiliki omzet sekitar Rp10 miliar per bulan. Para pekerja menerima besaran gaji yang berbeda-beda sesuai tugas masing-masing," jelasnya.
Selain itu, lokasi yang digerebek diketahui merupakan tempat operasional kedua setelah sebelumnya para pelaku telah dua kali berpindah lokasi guna menghindari deteksi aparat penegak hukum.
Dari hasil pengungkapan Satreskrim Polresta Barelang turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa 16 unit handphone, 3 unit tablet, 1 unit laptop, 2 unit CPU, 4 unit monitor, 4 unit token bank BCA, 2 buah paspor, serta uang tunai sebesar Rp1.001.460.000.
Seluruh tersangka beserta barang bukti kemudian diamankan ke Polresta Barelang guna menjalani proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 45 Ayat (3) Jo Pasal 27 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 426 Ayat (1) Huruf A dan Huruf C Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana terkait tindak pidana perjudian online.
"Para tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp10 miliar," pungkasnya.(*)


COMMENTS