Ditreskrimsus Polda Kepri Amankan Tiga Tersangka dan Empat Kendaraan Terkait Tindak Pidana Minyak dan Gas Bumi

 


Batam, ZonaBatam.com - Ditreskrimsus Polda Kepri melalui Subdit 4 Tipidter berhasil mengungkap dugaan tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga Bahan Bakar Minyak (BBM) yang disubsidi pemerintah di wilayah Kota Batam. Pengungkapan ini merupakan komitmen Polri dalam mengawal distribusi energi tepat sasaran bagi masyarakat yang berhak. Jumat (17/4/2026).

Dalam kesempatan tersebut, Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, S.I.K., S.H., M.H., menyampaikan bahwa pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat dan hasil penyelidikan lapangan yang dilakukan oleh tim di beberapa lokasi, yakni SPBU 14.2947.25 (Temiang), SPBU 14.294.733 (Sei Harapan), serta Jalan Gajah Mada, Sekupang. Berdasarkan laporan, diketahui bahwa para pelaku menggunakan modus operandi membeli BBM jenis Pertalite dan Solar menggunakan jerigen yang diangkut dengan mobil pick-up, yang diduga menyalahgunakan surat rekomendasi dari instansi terkait.

“Dalam operasi penindakan tersebut, petugas mengamankan tiga orang tersangka berinisial HM, TS, dan DS yang berperan sebagai pengendara unit mobil pengangkut,” jelas Kabidhumas Polda Kepri Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, S.I.K., S.H., M.H.

Dikesempatan yang sama, Dirreskrimsus Polda Kepri Kombes Pol. Silvester Mangombo Marusaha Simamora, S.I.K., M.H., juga menyampaikan bahwa Barang bukti yang berhasil disita meliputi tiga unit mobil pick-up merek Suzuki Carry (warna perak dan hitam), satu unit mobil truk crane, serta muatan BBM jenis Pertalite sebanyak kurang lebih 3.000 liter dan Solar sebanyak 2.000 liter. Selain itu, tim juga mengamankan puluhan jerigen plastik, beberapa bundel surat rekomendasi dari Dinas Perhubungan Kota Batam, sejumlah telepon genggam, serta uang tunai hasil transaksi. BBM tersebut rencananya akan diperjualbelikan kembali ke kios-kios maupun Pertamini dengan maksud mencari keuntungan pribadi sebesar Rp600 hingga Rp700 per liter.

“Akibat dari praktik ilegal yang tidak tepat sasaran ini, negara diperkirakan mengalami kerugian atau nilai penyalahgunaan mencapai Rp692.160.000,-.” Ujar Dirreskrimsus Polda Kepri Kombes Pol. Silvester Mangombo Marusaha Simamora, S.I.K., M.H.

Lebih lanjut, Dirreskrimsus Polda Kepri Kombes Pol. Silvester Mangombo Marusaha Simamora, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dalam Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Para pelaku terancam hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp60.000.000.000,-.

Saat ini, para tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Pada kesempatan terpisah, Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, S.I.K., S.H., M.H., mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap bentuk gangguan kamtibmas di lingkungan sekitarnya. Apabila masyarakat menemukan atau mengetahui adanya potensi gangguan keamanan maupun memerlukan kehadiran Polri secara segera, dapat menghubungi Call Center 110 yang aktif 24 jam atau melalui aplikasi Polri Super Apps sebagai sarana pelayanan dan pengaduan masyarakat secara cepat dan terpadu.(*)

COMMENTS

Name

Batam,1104,Bola,60,Ekonomi,73,Headline,616,Hukum,50,Internasional,6,Nasional,20,Politik,3,
ltr
item
zonabatam.com: Ditreskrimsus Polda Kepri Amankan Tiga Tersangka dan Empat Kendaraan Terkait Tindak Pidana Minyak dan Gas Bumi
Ditreskrimsus Polda Kepri Amankan Tiga Tersangka dan Empat Kendaraan Terkait Tindak Pidana Minyak dan Gas Bumi
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgAnxFRXh6OrQS5X47-VmI59hEO-scmiysbfsYwHtQsaoHiRkSO6mOykd6N98go5LYpk5ulEw7oQ5gO4l6Poy_PGLlujshu4xqJf2pWf6fe7twHOSCOVS97tHU133dHS9xsqYfkC2qWDH3cHGl3HUQ3F5mXKC3ngkmfgqLPsSfemGhwzbZLxgrSjYShOTA/s320/1000815628.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgAnxFRXh6OrQS5X47-VmI59hEO-scmiysbfsYwHtQsaoHiRkSO6mOykd6N98go5LYpk5ulEw7oQ5gO4l6Poy_PGLlujshu4xqJf2pWf6fe7twHOSCOVS97tHU133dHS9xsqYfkC2qWDH3cHGl3HUQ3F5mXKC3ngkmfgqLPsSfemGhwzbZLxgrSjYShOTA/s72-c/1000815628.jpg
zonabatam.com
https://www.zonabatam.com/2026/04/ditreskrimsus-polda-kepri-amankan-tiga.html
https://www.zonabatam.com/
https://www.zonabatam.com/
https://www.zonabatam.com/2026/04/ditreskrimsus-polda-kepri-amankan-tiga.html
true
1340635463014431544
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts Readmore Reply Cancel reply Delete Home PAGES POSTS View All REKOMENDASI UNTUK ANDA: BERITA ARCHIVE SEARCH SEMUA BERITA maaf berita yang dicari tidak ditemukan KEMBALI Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy