Korban Pengeroyokan Desak Polsek Tanjungpinang Barat untuk Menangkap dan Menahan Para Pelaku

 


Tanjungpinang, ZonaBatam.com - Seorang ibu rumah tangga di Tanjungpinang RH yang menjadi korban tindak pidana pengeroyokan beberapa bulan yang lalu kembali mempertanyakan keseriusan Polsek Tanjungpinang Barat Kota Tanjung terhadap penanganan tindak pidana pengeroyokannya, pasalnya dua orang yang diduga sebagai pelakunya yakni SIC dan EIC yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polsek Tanjungpinang Barat, namun sampai saat ini kedua tersangka tersebut belum juga dilakukan penanahan. 

Untuk itu korban meminta kepada Polsek Tanjungpinang Barat agar para tersangkanya ditahan, menurutnya sampai saat ini ia selalui dihantui dengan rasa kecemasan yang luar biasa karena tersangkanya masih berkeliaran sehingga ia  sangat takut terhadap para tersangka jika kembali menyerangnya untuk melakukan perbuatan yang sama, menurutnya kalau tidak melalui aparat penegak hukum kemana lagi saya mencari keadilan dan kepastian hukum.

Menurut korban penanganan laporannya terkesan tidak sesuai dengan aturan yang ada, kemudian untuk pendampingan dan mengawal laporan tindak pidana tersebut, kini saya meminta bantuan hukum advokat di Batam yakni Kaspol Jihad, S.H,.M.H. dan Habibullah, S,H. sebagai Penasihat Hukumn saya dan saya sudah berikan kuasa kepada Pesihat Hukum saya.   

Penasihat Hukum korban pengeroyokan Kaspol Jihad, S.H,.M.H. mengatakan sudah menerima kuasa dari kleinnya sekalu korban dan kami siap memberikan bantuan hukum selaku Pesihat Hukum kepada klien kami dan terkait laporan yang telah dilaporkan klien kami di Polsek Tanjungpinang Barat akan kami kawal terus sampai tuntas.  

Menurut Dosen Fakultas Hukum Universitas Batam itu, kliennya meminta agar kedua tersangkanya segera ditahan karena alasanya sudah jelas ia dihantui rasa cemas yang sangat luar biasa, dan memang dalam laporan ini tidak ada alasan penyidik untuk tidak menahan tersangkanya.

"Oleh karena itu kami selaku Penasihat Hukum meminta kepada penyidik Polsek Tanjungpinang Barat, dalam menangani Laporan ikutilah aturan sebagaimana yang sudah diatur melalui Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), di situ kan sangat jelas tersangka yang diancam hukuman 5 tahun atau lebih dapat ditahan, alasan itulah menjadi syarat yang sudah terpenuhi, kenapa juga tersangka harus ditahan, "ujar Kaspol Jihad.

Kaspol menjelaskan supaya tersangkanya tidak melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan akan mengulangi perbuatannya. "Nah itulah menjadi kecemasan klien kami karena tersangka masih berkeliaran klien kami dihantui rasa kecemasan apalagi rumah mereka berhadapan dan takut ia diserang kembali oleh para tersangkanya, tutur Kaspol.

Menurut Kaspol berdasarkan aturan yang ada sudah jelas semuanya maka selaku Penasihat Hukum meminta kepada Polsek Tanjungpinang Barat Kota Tanjungpinang  ayo kita sama-sama ciptakan kepercayaan  hukum kepada masyarakat khususnya bagi korban yang mencari keadilan dan kepastian hukum sebagaimana Negara menjamin setiap warga negara harus diperlakukan adil oleh aparat penegak hukum dan pemerintah dan setiap orang sama dan setara di hadapan hukum (Equality Before The Law).

"Terkait laporan klein kami ini akan kami kawal sampai di Persidangan dan beberapa hari sebelumnya kami juga sudah melayangkan surat ke Polsek Tanjungpinang Barat yang pada intinya klien kami meminta agar para tersangkanya segera ditahan karena alasannya sudah disampaikan dengan jelas, "ujarnya.

Kaspol berharap laporan pengeroyokan ini segera tuntas  sehingga klien kami selaku korban mendapatkan kepastian hukum dan keadilan.(*)

COMMENTS

Name

Batam,688,Bola,34,Ekonomi,36,Headline,271,Hukum,30,Internasional,5,Nasional,9,Politik,1,
ltr
item
zonabatam.com: Korban Pengeroyokan Desak Polsek Tanjungpinang Barat untuk Menangkap dan Menahan Para Pelaku
Korban Pengeroyokan Desak Polsek Tanjungpinang Barat untuk Menangkap dan Menahan Para Pelaku
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEheKCZKgp-u4FJ0vTKeu__kOQrSyLS-F49zrRXBia0cN7ncN1ZqzpD8WHyLfOJgLHOTPTkYWiepE9f8zLMr2WOubeK_OzqdO3yv6hA1Iwg6IwnP7l_9yZP12SPg5qfUZcPGUDMVRIyiLGDnKUmZU_zVWci-NBsKoPvhDtmtjyHW_Fzrbxns9LRLWH_1b80/s320/1000539130.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEheKCZKgp-u4FJ0vTKeu__kOQrSyLS-F49zrRXBia0cN7ncN1ZqzpD8WHyLfOJgLHOTPTkYWiepE9f8zLMr2WOubeK_OzqdO3yv6hA1Iwg6IwnP7l_9yZP12SPg5qfUZcPGUDMVRIyiLGDnKUmZU_zVWci-NBsKoPvhDtmtjyHW_Fzrbxns9LRLWH_1b80/s72-c/1000539130.jpg
zonabatam.com
https://www.zonabatam.com/2025/11/korban-pengeroyokan-desak-polsek.html
https://www.zonabatam.com/
https://www.zonabatam.com/
https://www.zonabatam.com/2025/11/korban-pengeroyokan-desak-polsek.html
true
1340635463014431544
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts Readmore Reply Cancel reply Delete Home PAGES POSTS View All REKOMENDASI UNTUK ANDA: BERITA ARCHIVE SEARCH SEMUA BERITA maaf berita yang dicari tidak ditemukan KEMBALI Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy