Tanjungpinang, ZonaBatam.com - Seorang ibu rumah tangga di Tanjungpinang RH yang menjadi korban tindak pidana pengeroyokan beberapa bulan yang lalu kembali mempertanyakan keseriusan Polsek Tanjungpinang Barat Kota Tanjung terhadap penanganan tindak pidana pengeroyokannya, pasalnya dua orang yang diduga sebagai pelakunya yakni SIC dan EIC yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polsek Tanjungpinang Barat, namun sampai saat ini kedua tersangka tersebut belum juga dilakukan penanahan.
Untuk itu korban meminta kepada Polsek Tanjungpinang Barat agar para tersangkanya ditahan, menurutnya sampai saat ini ia selalui dihantui dengan rasa kecemasan yang luar biasa karena tersangkanya masih berkeliaran sehingga ia sangat takut terhadap para tersangka jika kembali menyerangnya untuk melakukan perbuatan yang sama, menurutnya kalau tidak melalui aparat penegak hukum kemana lagi saya mencari keadilan dan kepastian hukum.
Menurut korban penanganan laporannya terkesan tidak sesuai dengan aturan yang ada, kemudian untuk pendampingan dan mengawal laporan tindak pidana tersebut, kini saya meminta bantuan hukum advokat di Batam yakni Kaspol Jihad, S.H,.M.H. dan Habibullah, S,H. sebagai Penasihat Hukumn saya dan saya sudah berikan kuasa kepada Pesihat Hukum saya.
Penasihat Hukum korban pengeroyokan Kaspol Jihad, S.H,.M.H. mengatakan sudah menerima kuasa dari kleinnya sekalu korban dan kami siap memberikan bantuan hukum selaku Pesihat Hukum kepada klien kami dan terkait laporan yang telah dilaporkan klien kami di Polsek Tanjungpinang Barat akan kami kawal terus sampai tuntas.
Menurut Dosen Fakultas Hukum Universitas Batam itu, kliennya meminta agar kedua tersangkanya segera ditahan karena alasanya sudah jelas ia dihantui rasa cemas yang sangat luar biasa, dan memang dalam laporan ini tidak ada alasan penyidik untuk tidak menahan tersangkanya.
"Oleh karena itu kami selaku Penasihat Hukum meminta kepada penyidik Polsek Tanjungpinang Barat, dalam menangani Laporan ikutilah aturan sebagaimana yang sudah diatur melalui Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), di situ kan sangat jelas tersangka yang diancam hukuman 5 tahun atau lebih dapat ditahan, alasan itulah menjadi syarat yang sudah terpenuhi, kenapa juga tersangka harus ditahan, "ujar Kaspol Jihad.
Kaspol menjelaskan supaya tersangkanya tidak melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan akan mengulangi perbuatannya. "Nah itulah menjadi kecemasan klien kami karena tersangka masih berkeliaran klien kami dihantui rasa kecemasan apalagi rumah mereka berhadapan dan takut ia diserang kembali oleh para tersangkanya, tutur Kaspol.
Menurut Kaspol berdasarkan aturan yang ada sudah jelas semuanya maka selaku Penasihat Hukum meminta kepada Polsek Tanjungpinang Barat Kota Tanjungpinang ayo kita sama-sama ciptakan kepercayaan hukum kepada masyarakat khususnya bagi korban yang mencari keadilan dan kepastian hukum sebagaimana Negara menjamin setiap warga negara harus diperlakukan adil oleh aparat penegak hukum dan pemerintah dan setiap orang sama dan setara di hadapan hukum (Equality Before The Law).
"Terkait laporan klein kami ini akan kami kawal sampai di Persidangan dan beberapa hari sebelumnya kami juga sudah melayangkan surat ke Polsek Tanjungpinang Barat yang pada intinya klien kami meminta agar para tersangkanya segera ditahan karena alasannya sudah disampaikan dengan jelas, "ujarnya.
Kaspol berharap laporan pengeroyokan ini segera tuntas sehingga klien kami selaku korban mendapatkan kepastian hukum dan keadilan.(*)


COMMENTS