Batam, ZonaBatam.com - Komisi I DPRD Kota Batam menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait perizinan pemasangan tower telekomunikasi di atas bangunan rumah, khususnya di kawasan Perumahan Puriagung, Kelurahan Mangsang, Kecamatan Sungai Beduk.
Dalam rapat, warga menyampaikan keresahan terkait keberadaan tower telekomunikasi yang dibangun di atas atap rumah maupun ruko. Mereka khawatir akan dampak keselamatan dan kenyamanan lingkungan.
Menanggapi hal tersebut, Jimi meminta penjelasan dari Dinas CKTR mengenai dasar perizinan dan kajian kenyamanan yang menjadi acuan pembangunan tower-tower tersebut.
“Keselamatan warga adalah yang paling utama. Setiap izin pembangunan maupun usaha harus mengedepankan aspek keamanan dan kenyamanan masyarakat sekitar,” tegas warga Mustofa.
Komisi I DPRD Batam menegaskan akan menindaklanjuti hasil RDPU ini dengan mengawasi perizinan serta memastikan keberadaan tower telekomunikasi tidak merugikan warga.(*)
COMMENTS