Wali Kota Batam Terbitkan Surat Edaran Hari Cuti Nasional dan Cuti Bersama 2025

 


Batam, ZonaBatam.com - Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, mengeluarkan surat edaran tentang perubahan pertama hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2025.

Hal tersebut sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama (Menag), Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor: 1017 Tahun 2024, Nomor: 2 Tahun 2024, dan Nomor: 2 Tahun 2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Batam, Rudi Panjaitan memaparkan, bahwa penerbitan SKB Tiga Menteri ini dilakukan dalam rangka efisiensi dan efektivitas hari kerja serta memberi pedoman bagi instansi pemerintah dan swasta dalam melaksanakan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2025.

“Sesuai surat edaran dari Bapak Wali Kota Batam, jumlah hari libur nasional sebanyak 16 hari dan cuti bersama sebanyak 8 hari,” kata Rudi.

Untuk itu sesuai dengan surat edaran tersebut setelah kita merayakan HUT ke 80 kemerdekaan RI tingkat Kota Batam, hari Senin (18/8/2025) kita akan libur bersama. Meski begitu, ia melanjutkan, bahwa pegawai Pemerintah Kota Batam dilarang keras untuk memperpanjang hari libur, khususnya di bulan agustus ini.

“Sejalan dengan hal tersebut, diminta kepada semua pengelola destinasi wisata baik wisata pantai, water park atau pusat perbelanjaan supaya mengambil langkah-langkah antisipatif dengan menyediakan fasilitas respon darurat karena diperkirakan akan terjadi lonjakan pengunjung saat hari libur dimaksud”, harap Rudi di sela-sela persiapan rangkaian HUT RI di dataran Engku Putri.

"Hari Selasa, 19 Agustus 2025, semua unit layanan publik telah kembali normal. Pegawai dilarang keras untuk memperpanjang libur. Nanti akan ada pengawasan melekat (wasiat) oleh masing-masing pimpinan perangkat daerah dab dilaporkan kepada Wali Kota dan Wakil Wali Kota Batam secara berjenjang,” ujarnya.

Selain itu, Rudi memastikan, bahwa pegawai jaga dan frontliner tetap melayani masyarakat di hari libut. “Nanti akan ada juga pengawasan untuk memastikan petugas jaga tetap memberikan pelayanan agar pengguna layanan tetap mendapatkan layanan dengan baik selama hari libur,” tutupnya.

Berikut daftar lengkap hari libur nasional 2025:
Rabu, 1 Januari: Tahun Baru 2025 Masehi
Senin, 27 Januari: Isra Mikraj Nabi Muhammad saw.
Rabu, 29 Januari: Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili
Sabtu, 29 Maret: Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1947)
Senin-Selasa, 31 Maret-1 April: Idulfitri 1446 Hijriah
Jumat, 18 April: Wafat Yesus Kristus
Minggu, 20 April: Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah)
Kamis, 1 Mei: Hari Buruh Internasional
Senin, 12 Mei: Hari Raya Waisak 2569 BE
Kamis, 29 Mei, Kenaikan Yesus Kristus
Minggu, 1 Juni: Hari Lahir Pancasila
Jumat, 6 Juni: Iduladha 1446 Hijriah
Jumat, 27 Juni: 1 Muharam Tahun Baru Islam 1447 Hijriah
Minggu, 17 Agustus: Proklamasi Kemerdekaan
Jumat, 5 September: Maulid Nabi Muhammad saw.
Kamis, 25 Desember: Kelahiran Yesus Kristus

Sementaradaftar hari cuti bersama 2025 yaitu:
Selasa, 28 Januari: Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili
Jumat, 28 Maret: Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1947)
Rabu, Kamis, Jumat, dan Senin, 2, 3, 4, dan 7 April: Idulfitri 1446 Hijriah
Selasa, 13 Mei: Hari Raya Waisak 2569 BE
Jumat, 30 Mei: Kenaikan Yesus Kristus
Senin, 9 Juni: Idul Adha 1446 Hijriah
Senin, 18 Agustus: Proklamasi Kemerdekaan
Jumat, 26 Desember Kelahiran Yesus Kristus. (*)

COMMENTS

Name

Batam,506,Bola,24,Ekonomi,32,Headline,184,Hukum,28,Internasional,4,Nasional,8,Politik,1,
ltr
item
zonabatam.com: Wali Kota Batam Terbitkan Surat Edaran Hari Cuti Nasional dan Cuti Bersama 2025
Wali Kota Batam Terbitkan Surat Edaran Hari Cuti Nasional dan Cuti Bersama 2025
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEj145vU0kZFYfCc4umq2EHZY4b96ydnfUIYzDKnldfExlcUJ0UeqNQ_-FzRbp6HoUFrnM9Kilr8V_2qmn3Zd-cYdF_xk7QUF-7j9iScwBTtqiBZcUFB8XI3hRvPP4ghbFpvOO-m7aGkUM9xHDuR_PyoaPV_aV9LFLaEulX-QjI4CPNhFoXv8B7Zz7N5iB4/s320/1000429032.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEj145vU0kZFYfCc4umq2EHZY4b96ydnfUIYzDKnldfExlcUJ0UeqNQ_-FzRbp6HoUFrnM9Kilr8V_2qmn3Zd-cYdF_xk7QUF-7j9iScwBTtqiBZcUFB8XI3hRvPP4ghbFpvOO-m7aGkUM9xHDuR_PyoaPV_aV9LFLaEulX-QjI4CPNhFoXv8B7Zz7N5iB4/s72-c/1000429032.jpg
zonabatam.com
https://www.zonabatam.com/2025/08/wali-kota-batam-terbitkan-surat-edaran.html
https://www.zonabatam.com/
https://www.zonabatam.com/
https://www.zonabatam.com/2025/08/wali-kota-batam-terbitkan-surat-edaran.html
true
1340635463014431544
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts Readmore Reply Cancel reply Delete Home PAGES POSTS View All REKOMENDASI UNTUK ANDA: BERITA ARCHIVE SEARCH SEMUA BERITA maaf berita yang dicari tidak ditemukan KEMBALI Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy