Batam, ZonaBatam.com - Ketua DPRD Kota Batam, Haji Muhammad Kamaluddin, menghadiri Konsultasi Publik Rancangan Perubahan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2007 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam. Acara tersebut digelar di Gedung BP Batam, Batam Center, Selasa (26/8/2025).
Beliau menjelaskan, rancangan peraturan terbaru ini akan memberikan kewenangan yang lebih luas kepada Kepala BP Batam dalam hal perizinan berusaha. Dengan demikian, proses birokrasi perizinan yang sebelumnya harus melalui pemerintah pusat dapat dipangkas.
“Langkah ini akan mendukung kemudahan berinvestasi di Batam, sehingga pulau ini semakin kompetitif sebagai destinasi investasi,” ujar Kamaluddin.(*)
COMMENTS