Batam, ZonaBatam.com - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam resmi menerima surat pengajuan permohonan penundaan keberangkatan satu tersangka DPO kasus pengeroyokan Dj Stevanie di First Club Batam.
Diketahui sebelumnya, Kepolisian Polsek Lubuk Baja telah menetapkan Dj Misa sebagai DPO atau buron dalam kasus pengeroyokan di First Club Batam.
Wanita warga negara asing asal Vietnam ini diduga kuat melarikan diri pasca melakukan pengeroyokan bersama rekan-rekanya. Ia juga disebut-sebut sebagai otak pelaku utama dalam aksi pengeroyokan ini.
"Ya benar, pada tanggal 8 Juni 2025 kemarin, Polsek Lubuk Baja telah melayangkan surat pengajuan permohonan penundaan keberangkatan terhadap DPO kasus pengeroyokan ini," ungkap Kepala Seksi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam Kharisma Rukmana saat dikutip dari Kabarbatam.com, Senin (9/6/2025).
Kharisma Rukmana menjelaskan, menyikapi surat permohonan penundaan keberangkatan terhadap DPO itu, Imigrasi Batam langsung menginformasikan kepada seluruh petugas Imigrasi yang berjaga di Bandara internasional serta pelabuhan Internasional di Batam untuk memperketat penjagaan.
"Tetapi, jika DPO ini berangkat melalui pintu keluar pelabuhan Domestik tentu tidak terdata oleh Imigrasi Batam. Kita hanya bisa melakukan penahanan jika yang bersangkutan keluar melalui gerbang pintu pelabuhan atau bandara internasional," ujarnya.
Lanjut, Kharisma Rukmana menyampaikan, perihal penerbitan red notice atau daftar cekal terhadap Dj Misa, hal ini dapat dilakukan ketika pihak Kepolisian mengajukan permohonan red notice atau pencekalan ke Imigrasi Batam.
"Soal penerbitan red notice atau pencekalan kepada DPO tersebut, tergantung dari permohonan yang diajukan pihak Kepolisian. Red Notice atau pencekalan bisa diterbitkan ketika ada permohonan dari Aparat Penegak Hukum," jelas Kharisma.
Diberitakan sebelumnya, dua wanita Warga Negara Asing (WNA) asal Vietnam diringkus Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja setelah terbukti melakukan pengeroyokan terhadap Disc Jockey (DJ) First Club Batam.
Penangkapan terhadap kedua pelaku pengeroyokan yakni Le Thi Huynh Trang (25) dan Nguyen Thi Thu Thao (25) berlangsung pada Minggu (8/6/2025) sekira pukul 02.00 Wib. Keduanya ditangkap di Pelabuhan Internasional Habour Bay Batam saat hendak melarikan diri ke Singapura.
Selain dua pelaku pengeroyokan terhadap Dj Stevanie berhasil ditangkap, Polisi juga telah menetapkan Dj Misa masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) kasus pengeroyokan tersebut. (*)
COMMENTS