ZonaBatam.com - Berikut ini cara mendapat Program Indonesia Pintar (PIP), program bantuan pendidikan yang dirancang untuk memastikan setiap anak tetap bisa bersekolah dan meraih cita-citanya.
Apa Itu Program Indonesia Pintar (PIP)?
PIP adalah program bantuan pendidikan berupa uang tunai yang diberikan kepada siswa dari keluarga miskin, rentan miskin, atau dalam kondisi khusus agar tetap bisa mengenyam pendidikan dasar hingga menengah. Program ini mencakup jalur pendidikan formal (SD hingga SMA/SMK) dan nonformal (Paket A, B, dan C), serta pendidikan khusus.
Tujuan utama PIP: Mencegah anak putus sekolah karena alasan ekonomi. Menarik kembali anak-anak yang sudah putus sekolah agar kembali melanjutkan pendidikan. Mendorong kesetaraan akses pendidikan di seluruh Indonesia.
Realisasi Penyaluran Dana PIP 2025 Hingga 28 Februari 2025, dana PIP telah disalurkan kepada 2.692.743 siswa jenjang SD, SMP, dan SMA/SMK. Jumlah total dana yang telah dicairkan mencapai Rp1,31 triliun.
Ini merupakan bagian dari alokasi fungsi pendidikan dalam APBN 2025 sebesar Rp 285,2 triliun, yang juga mencakup:
- PIP untuk 20,4 juta siswa
- KIP Kuliah untuk 1,1 juta mahasiswa
- Tunjangan untuk 477.700 guru non-PNS.
PIP menjadi salah satu program unggulan pemerintah untuk mendukung akses pendidikan yang inklusif dan berkeadilan. Siapa yang bisa mendapatkan PIP?
Siapa yang bisa mendapatkan PIP? Penerima PIP adalah peserta didik yang memenuhi kriteria berikut:
1. Pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP).
2. Berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin.
3. Terdaftar dalam Program Keluarga Harapan (PKH) atau pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
4. Anak yatim/piatu, korban bencana, korban PHK, tinggal di daerah konflik, atau dari keluarga terpidana.
5. Peserta didik dari lembaga pendidikan nonformal, seperti PKBM atau lembaga kursus.
6. Memiliki lebih dari tiga saudara yang tinggal serumah.
1. Cara jadi penerima Program Indonesia Pintar (PIP) 2025
- Pastikan syarat dan kelayakan Agar dapat menjadi penerima PIP, peserta didik harus memenuhi salah satu dari kriteria berikut:
- Memegang Kartu Indonesia Pintar (KIP).
- Tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau menerima bantuan sosial seperti PKH, PBI JK, atau BPNT.
- Berstatus yatim/piatu/yatim piatu dari sekolah/panti sosial/panti asuhan.
- Mengalami kelainan fisik, korban musibah, berasal dari orang tua yang mengalami pemutusan hubungan kerja, tinggal di daerah konflik, berasal dari keluarga terpidana, berada di Lembaga Pemasyarakatan, atau memiliki lebih dari tiga saudara yang tinggal serumah.
- Peserta didik pada lembaga kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya.
2. Pengajuan melalui sekolah atau lembaga pendidikan
- Peserta didik mengajukan permohonan kepada pihak sekolah atau lembaga pendidikan nonformal tempat mereka belajar.
- Sekolah atau lembaga pendidikan akan memverifikasi data dan mengusulkan peserta didik melalui sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
3. Pendaftaran melalui aplikasi SIPINTAR
Sekolah dapat mengakses aplikasi SIPINTAR untuk mengusulkan peserta didik yang layak menerima PIP. Aplikasi ini dapat diakses melalui laman resmi PIP https://pip.kemdikbud.go.id/puslapdik.kemdikbud.go.id.
4. Pemutakhiran data di Dapodik
Sekolah harus memastikan bahwa data peserta didik telah diperbarui dan valid di sistem Dapodik.
Data yang perlu diperhatikan meliputi NISN, NIK, nama lengkap, tanggal lahir, dan data lainnya yang relevan.
5. Verifikasi dan penetapan penerima
Setelah data diverifikasi, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) akan menetapkan peserta didik yang berhak menerima PIP. Informasi penetapan dapat dilihat melalui laman resmi PIP atau melalui pemberitahuan dari sekolah.
Dana PIP akan disalurkan langsung ke rekening peserta didik yang telah ditetapkan sebagai penerima.
Peserta didik dapat menggunakan dana tersebut untuk keperluan pendidikan, seperti membeli perlengkapan sekolah, membayar transportasi, atau kebutuhan lainnya yang mendukung proses belajar.(*)
COMMENTS