![]() |
Proses pengiriman barang melalui peti kemas di sebuah pelabuhan. |
ZonaBatam.com - Polda Kepri melakukan tindakan pencegahan terhadap pengiriman rokok ke Singapura yang tersimpan di sebuah ruko di Mega Legenda 2 Batam Center, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri)
Polda Kepri melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) mensinyalir sudah empat kali pengiriman rokok dilakukan ke Singapura.
Ruko yang dijadikan gudang ini merupakan penyimpanan produk rokok olahan tembakau Indonesia.
Pengungkapan penyimpanan rokok ini bermula dari laporan masyarakat bahwa ada pengiriman rokok ke luar negeri melalui sebuah jasa pengiriman.
Kecurigaan petugas semakin kuat setelah didapati kecurigaan terhadap barang kiriman dalam dus dengan wadah makanan namun dengan berat dan kemasan yang tidak wajar.
Berdasarkan temuan tersebut, petugaa melakukan pemeriksaan didapati bungkus makanan ringan snack yang di dalamnya rokok dengan berbagai merek buatan Indonesia yaitu Surya dan rokok Marlboro yang dikemas dalam kardus sebanyak 30 Dus dengan jumlah isi sekitar 153.272 batang.
Dalam penindakan itu, ada dua orang yang diamankan sebagai tersangka untuk dimintai keterangan dan proses lebih lanjut. Keduanya diketahui sebagai pemilik gudang dan barang.
Dalam melakukan praktiknya, pemilik sengaja memalsukan dokumen barang dalam bentuk snack atau makanan ringan namun didalamnya sudah terdapat ratusan ribu batang rokok.
Ditaksir akibat perbuatan itu, negara dirugikan Rp 1,6 miliar, dengan kalkulasi total nilai rokok ilegal sebanyak 153.272 batang x Rp10 ribu/batang = Rp 1.5 miliar. Dengan total nilai pajak 10% yang seharusnya dibayarkan ke negara sebesar Rp 153 juta.
Atas perbuatannya, pemilik akan dijerat pasal 102A Jo Pasal 11 A UU Nomor 17 Tahun 2006 terkait kepabeanan dengan penyelundupan ekspor tidak sesuai dengan ketentuan, dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar.***
COMMENTS