![]() |
Ratusan handphone bekas yang disita Bea Cukai Batam. |
Batam, ZonaBatam.com - Bea Cukai Batam berhasil membongkar pemilik ratusan handphone bekas jenis Apple dari berbagai seri dari tangan seorang calon penumpang pesawat berinisial YT.
Dari hasil pengembangan penyelidikan diketahui bahwa YT merupakan orang suruhan dari seseorang berinisial KW.
Dalam melancarkan aksinya, diketahui bahwa YT ke hanya membawa koper kosong yang kemudian menuju ke sebuah toko souvenir di dalam bandara untuk diisi dengan ratusan handphone yang sudah disiapkan KW.
Menurut Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam Evi Octavia, sebelum mengamankan KW, pihaknya sudah melayangkan surat panggilan kepada KW namun tidak datang.
Selanjutnya, Bea Cukai melakukan koordinasi dengan Polresta Barelang untuk melakukan penjemputan KW.
Melalui proses pencarian, Polisi dan Bea Cukai dibantu Imigrasi Batam mendapati KW yang akan terbang menuju Malaysia melalui Bandara Internasional Hang Nadim. " Bea Cukai sudah berkoordinasi dengan pihak Imigrasi Hang Nadim, " ujar Evi.
Dalam penyelidikan awalnya KW di periksa sebagai saksi, namun dari hasil pemeriksaan dan gelar perkara dan alat bukti yang cukup petugas akhirnya menaikkan status KW sebagai tersangka dengan ancaman penjara 1 tahun hingga 10 tahun dan denda 50 juta hingga 5 miliar.
“Kejadian ini membuktikan bahwa Bea Cukai tegas untuk menegakkan regulasi pencegahan kepabeanan, "ujarnya.***
COMMENTS